PT KAI Commuter Indonesia (KCI) memberikan kepastian bahwa data dan saldo penumpang Commuterline tetap dalam keadaan aman, meskipun menghadapi insiden peretasan pada Aplikasi C-Access oleh seorang warga Depok, Jawa Barat. Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan bahwa peretasan terjadi pada fitur pengisian ulang saldo Kartu Multi Trip (KMT) di aplikasi C-Access sebagai metode pembayaran tiket Commuterline. Dalam keterangan tertulis, Anne Purba menegaskan bahwa KCI menjamin keamanan saldo pada KMT dan data penumpang Commuter yang telah terdaftar pada aplikasi C-Access, mengapresiasi manajemen keamanan informasi yang kuat yang dimiliki oleh KAI Commuter.
Sebagai langkah proaktif, KCI telah menerapkan standar ISO 27001:2013 sebagai sistem manajemen keamanan informasi untuk sistem informasi manajemen KMT dan transaksi online top up KMT di Aplikasi C-Access. Keamanan ini secara rutin diaudit oleh auditor independen guna memastikan penerapan standar keamanan yang optimal. Meskipun terjadi insiden peretasan yang melibatkan saldo hingga Rp12 juta, KAI Commuter menjamin keamanan sistemnya dan menyakinkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi C-Access dengan keyakinan penuh.
KAI Commuter Indonesia (KCI) telah mengambil langkah proaktif dalam memastikan keamanan data dan saldo penumpang dengan menerapkan standar ISO 27001:2013. Standarisasi ini mencakup sistem manajemen keamanan informasi pada Kartu Multi Trip (KMT) dan transaksi online top up di Aplikasi C-Access. Keunggulan sistem ini terletak pada ketatnya pengawasan dan kebijakan keamanan yang diterapkan untuk melindungi integritas informasi. Auditor independen secara berkala melakukan audit untuk memastikan implementasi standar ISO 27001:2013 yang optimal, sehingga keamanan dalam penggunaan aplikasi dan transaksi online KMT tetap terjaga.
Sistem keamanan ini menjadi landasan penting dalam melindungi data sensitif penumpang serta memastikan bahwa transaksi online top up KMT berlangsung dengan aman dan terpercaya. Dengan penerapan standar keamanan yang ketat, KAI Commuter memberikan jaminan kepada pengguna aplikasi C-Access bahwa setiap aspek keamanan, termasuk transaksi online dan data pribadi, telah diatur dan diawasi sesuai dengan standar ISO 27001:2013, sehingga pengguna dapat menjalankan aktivitasnya dengan kepercayaan dan kenyamanan yang optimal.
Setelah peretasan terhadap Aplikasi C-Access, pihak kepolisian mengambil langkah cepat dan berhasil menangkap pelaku, Ahmad Addril Hidayah. Ia dicokok polisi setelah meretas sistem aplikasi terkait pengisian ulang saldo Kartu Multi Trip (KMT) KRL milik KAI. Dalam aksinya, pelaku berhasil memperoleh saldo hingga Rp12 juta dalam waktu tiga hari melalui modus penggunaan aplikasi hacking Http Canary dan pembayaran melalui Gopay.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 49 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman enam sampai maksimal sepuluh tahun penjara, tindakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku serta memberikan kepercayaan ekstra pada masyarakat terkait keamanan data dan saldo dalam penggunaan aplikasi C-Access di masa mendatang.
Kejadian peretasan pada Aplikasi C-Access menyoroti urgensi pentingnya keamanan dan pengawasan terhadap transaksi online. Penerapan standar ISO 27001:2013 oleh KAI Commuter Indonesia pada sistem manajemen keamanan informasi menjadi bukti nyata akan komitmen mereka terhadap perlindungan data dan saldo penumpang. Insiden ini menunjukkan bahwa ketatnya pengawasan dalam proses transaksi online top up Kartu Multi Trip (KMT) sangat penting untuk mencegah potensi risiko keamanan yang dapat merugikan baik perusahaan maupun pengguna.
Dalam era digital, di mana transaksi online semakin mendominasi, keamanan menjadi aspek krusial yang tidak dapat diabaikan. KAI Commuter memberikan contoh positif dengan memberlakukan kebijakan pengawasan dan keamanan yang ketat, yang seharusnya menjadi perhatian utama setiap penyedia layanan online. Pemahaman akan pentingnya perlindungan data dan pengawasan transaksi online dapat membentuk fondasi yang kuat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan dapat diandalkan bagi semua pengguna.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Korupsi LPEI: Penegakan Hukum dan Implikasinya
Baca Juga: Artis Korea Muslim: Deretan Selebriti Korea yang Memeluk Agama Islam
© BlogAngels | Kumpulan Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia. All Rights Reserved.